Neraca Penatagunaan Tanah, Apa Sih?

May 10, 2010 at 5:04 am 2 comments

Sebelumnya telah kita membahas mengenai penatagunaan tanah baik pengertian maupun perannya dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Di antara kegiatan-kegiatan penatagunaan tanah untuk mendukung pelaksanaan penataan ruang adalah penyusunan neraca penatagunaan tanah. Berdasarkan PP 16 Tahun 2004 Pasal 23 ayat (3) dan UU No.26 Tahun 2007 Pasal 33 ayat (2), secara umum neraca penatagunaan tanah diartikan sebagai gambaran perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan fungsi kawasan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Neraca penatagunaan tanah meliputi perubahan penggunaan  tanah dalam kurun waktu tertentu, kesesuaian penggunaan tanah saat ini terhadap RTRW, dan ketersediaan tanah yang didasarkan pada penggunaan, penguasaan dan RTRW. Dengan menggunakan teknologi GIS, data-data spatial tersebut diolah dan dianalisa dan ditampilkan dalam bentuk peta maupun table analisa.

Secara teknis, kegiatan ini dapat dilakukan di setiap Kabupaten dan Kota apabila tersedia minimal empat data utama (spatial) yaitu dua data penggunaan tanah pada periode tertentu, RTRW, dan data gambaran umum penguasaan tanah ditambah data dasar yaitu administrasi, jalan, sungai, dan toponimi. Perubahan penggunaan tanah dalam periode tertentu ini dapat digunakan untuk memperoleh gambaran perubahan penggunaan tanah. Selanjutnya, data perubahan ini dioverlay dengan RTRW sehingga diperoleh gambaran perubahan penggunaan tanah dalam fungsi kawasan. Analisa selanjutnya adalah melihat kesesuaian penggunaan tanah saat ini dengan RTRW. Dua kriteria yang digunakan adalah sesuai dan tidak sesuai. Penggunaan tanah dikatakan sesuai dengan funsgi kawasan apabila penggunaan tanah tersebut sejalan dengan fungsi kawasan, misalnya penggunaan tanah sawah pada kawasan pertanian lahan basah. Sedangkan contoh tidak sesuai misalnya penggunaan tanah industri pada kawasan pertanian lahan basah.

Analisa ketersediaan tanah di fokuskan untuk memberikan gambaran mengenai pola ketersediaan tanah terkini untuk kegiatan pembangunan. Kegiatan ini memerlukan data penggunaan tanah, data gambaran umum penguasaan tanah, dan RTRW. Ketiga data tersebut merupakan data terkini. Data akhir analisa ini akan dikelaskan dalam empat informasi yaitu  tanah yang tersedia untuk kegiatan lindung, tanah tersedia untuk kegiatan budidaya, tanah yang sudah ada penguasaan namun dengan penggunaan tanah tidak sesuai dengan fungsi kawasan, dan sudah ada penguasaan tanah dengan penggunaan tanah sesuai dengan fungsi kawasan.

Kegiatan penyusunan neraca penatagunaan tanah ini sangat bermanfaat bagi penyediaan informasi ketersediaan tanah untuk keperluan pembangunan maupun investasi. Selain itu, kegiatan ini juga sangat bermanfaat untuk mengevaluasi RTRW guna penyusunan ulang nantinya.

Entry filed under: BPN. Tags: , .

Peran Penatagunaan Tanah Dalam Mewujudkan Tata Ruang (roles of land use in implementing spatial planning) Indoor Centrality

2 Comments Add your own

  • 1. winidina  |  September 9, 2011 at 2:20 am

    punya contoh laporan neraca penatagunaan tanah? thanks

  • 2. Sigit  |  September 13, 2011 at 2:22 pm

    Hai Winidia, ada kok dikantor, silahkan main ya… 🙂

Leave a comment

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


May 2010
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Join 8 other subscribers

Blog Stats

  • 124,598 hits