Makna Tanah di Indonesia

August 8, 2011 at 8:39 am 1 comment

Sekarang ini, tanah lebih banyak digunakan dalam obrolan sehari-hari. Kata tanah diterjemahkan ke dalam berbagai makna. Ada sebagian masyarakat yang memahami tanah sebagai wahana bercocok tanam, ada pula yang memahaminya sebagai tempat tinggal. Di pemerintah sendiri ada yang menggunakan istilah tanah dengan maksud berbeda, kata lahan, ruang yang memiliki makna yang mirip. Nah pada kesempatan ini, mari kita berdiskusi makna tanah di Indonesia. Tulisan ini diilhami oleh buku Penyelamatan Tanah, Air dan Lingkungan (Arsyad dan Rustiadi, 2008) dan Penggunaan Tanah di Indonesia (I Made Sandy, 1977).

Yang pertama tanah dimaknai sebagai tempat tumbuh tanaman atau pedon. Terjemahan ini berasal dari bahasa asing yaitu soil. Makna tanah yang demikian telah menjadi fokus utama bidang kajian ilmu tanah (Soil Science). Di sini mempelajari tanah dilakukan melalui uji lapang maupun laboratorium baik sifak fisik, kimia maupun biokimia yang terjadi di tanah secara mikro maupun makro. Atas dasar sifat-sifatnya, tanah kemudian dapat dikategorikan menjadi tanah subur ataupun tanah gersang/tandus.

Makna tanah selanjutnya adalah sebagai bahan hancuran berasal dari bahan induk (regolith). Tanah ini digunakan oleh masyarakat untuk pembangunan jalan, rumah, dan disebut dengan tanah urug. Tanah ini dapat dipindahkan dan memiliki satuan berat atau isi (ton atau m3).

Nah selanjutnya, makna kata tanah selanjutnya adalah apa yang kaum intelektual sering bicarakan yaitu lahan. Makna tanah akan sama dengan lahan yakni ruang dipermukaan bumi sebagai tempat beraktifitas. Tanah disini terdiri atas lingkungan fisik, air dan vegetasi yang ada bersamanya. Tanah ini tidak dapat dipindahkan dan diukur berdasarkan satuan luas (m2, Ha). Dalam bahasa inggris, tanah dalam artian ini dikenal dengan istilah land. Kalau dalam film anak-anak, anak saya paling suka dengan film “The Land Before Time” J.

Makna yang keempat dari tanah adalah seperti terkandung dalam UUD 45 maupun Undang-Undang Pokok Agraria (UU 5/1960) yakni agraria, dicurigai sebagai makna tanah yang paling tua. Tanah dalam pengertian agraria mencakup tanah (lahan), air dan angkasa sepanjang terkait dengan pengunaan lahan. Tanah sebagai agraria memiliki kesatuan multidimensi yakni fisik, kimia, biologi, sosial, ekonomi, politik dan magis-religius. Teringat pada penggalan lagu “Tanah airku Indonesia”, “Tanah airku tidak kulupakan”, yang berarti begitu dalam bagi bangsa Indonesia tidak hanya sekedar soil atau land atau spatial. Ah jadi pengen dengar lagu, berikut youtubnya…. Makin cinta Indonesia… Merdeka!!!

Entry filed under: Tanah. Tags: , .

Perjalananku Mendalami Tanah I Made Sandy : tak lekang oleh waktu

1 Comment Add your own

  • 1. Anton BahuHartono  |  March 6, 2012 at 8:38 am

    [♥] AL- HAMDU LILLAAHI RABBIL ‘AALAMIIN [♥]

Leave a comment

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


August 2011
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Join 8 other subscribers

Blog Stats

  • 124,598 hits