Makna Tanah dan Lahan di Indonesia

Di Indonesia, kata tanah dan lahan sering digunakan secara bergantian. Kata tanah dan lahan sering digunakan secara berbeda bergantung pada lingkungan penggunaannya. Di wilayah akademis, makna tanah dan lahan digunakan dalam konteks yang berbeda bila dibandingkan pada ranah pemerintah ataupun diskusi sehari-hari. Kaum akademisi lebih cenderung memilih kata lahan apabila membahas permukaan bumi secara keruangan, sedangkan masyarakat awam lebih akrab dengan kata tanah. Perbedaan tersebut dapat menimbulkan benturan pemahaman termasuk memicu kebingungan. Dengan demikian, telaah mendalam terkait makna tanah dan lahan maupun asosiasinya dalam Bahasa Inggris yakni soil dan land, perlu dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kata tanah dan lahan.

Jika kita lihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (2007), tanah dan lahan memiliki arti yang berbeda. Tanah diartikan ke dalam 7 arti yaitu (1) permukaan bumi atau bumi lapisan atas, (2) keadaan bumi di suatu tempat, (3) permukaan bumi yang diberi batas, (4) daratan, (5) permukaan bumi yang terbatas yang ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu Negara atau menjadi daerah Negara, negeri, (6) bahan-bahan dari bumi , bumi sebagai bahan sesuatu (pasir, napal, cadas, dsb), dan (7) dasar (warna cat, dan sebagainya). Makna tanah tersebut kurang lebih sama dengan kamus dari Poerwadarminta (2007) maupun dalam Kamus Bahasa Indonesia online (2011). Sedangkan lahan diartikan menjadi 2 arti yaitu (1) tanah terbuka, tanah garapan, (2) tanah negara yang diolah oleh penduduk untuk ditanami. Di dalam kedua kamus besar tersebut juga dilengkapi dengan contoh-contoh penggunaan tiap-tiap makna tanah maupun lahan ke dalam bentuk kalimat juga dituliskan idiom (kata ikutan) dari kata tanah maupun lahan. Dari kedua kamus tersebut terlihat jelas bahwa tanah memiliki makna yang jauh lebih luas dari pada lahan. Arti kata tanah dan penjelasannya dijabarkan hingga mencapai satu halaman, sementara arti kata lahan hanya dijelaskan dalam 4 baris. (more…)

June 8, 2012 at 6:50 am 3 comments

Tanah terlantar bagi petani

Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, jelaslah bahwa sebagai manusia Indonesia seharusnya memiliki akses yang sama terhadap sumberdaya khususnya tanah. Petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional berhak atas tanah pertanian yang layak. Pembangunan pertanian selama ini lebih berfokus pada usaha meningkatkan produktivitas lahan pertanian. Kita melupakan permasalahan mendasar yaitu masalah struktural, kecilnya penguasaan tanah pertanian oleh petani.

Membaca artikel detik disini, menjelaskan bagaimana kondisi petani saat ini. Dengan luas sawah garapan 0,3 ha sawah akan dihasilkan 1,5 ton gabah sekali panen. Dalam setahun akan diperoleh 3 ton atau setara Rp 9 juta per tahun atau kurang dari Rp 1 juta per bulan. Jumlah tersebut belum dikurangi dengan biaya produksi, sehingga hasil akhirnya menjadi sangat sedikit, tidak dapat mencukupi kehidupan petani. Hal ini belum mempertimbangkan petani yang hanya menjadi buruh tani tanpa memiliki tanah. Jumlah mereka semakin banyak. (more…)

October 14, 2011 at 11:42 am Leave a comment

Reforma Agraria : semangat tak pernah padam !

Reforma agraria merupakan cita-cita mulia sejak masa kemerdekaan hingga saat ini. Banyak ahli mengatakan bahwa reforma agraria menjadi prasyarat bagi keberhasilan kemajuan suatu bangsa. Di dalam konsep pembangunan berkelanjutan, reforma agrarian merupakan penyokong utama pilar keberlanjutan sosial yakni kesetaraan dan keadilan. Selain itu, reforma agraria dapat meningkatkan pembangunan ekonomi karena pengaturan sumberdaya yang jelas.

Apabila dilihat dari pengertiannya, reforma agraria dapat dipahami dari berbagai sudut pandang. Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UU no 5/1960), agraria diartikan sebagai bumi, air, ruang angkasa dan yang terkandung didalamnya. Pengertian ini lebih luas dibandingkan reforma agraria yang dipersempit sebagai tanah. Hal ini dapat dimengerti karena tanah merupakan unsur utama dari sumberdaya yang lain. Walaupun demikian, dengan melihat carut marutnya pengaturan sumberdaya alam di Indonesia, semestinyalah reforma agraria mencakup sinkronisasi pengaturan seluruh sumberdaya yang ada.

Menurut pemerintah, reforma agraria merupakan land reform plus yang terdiri asset reform dan access reform untuk meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan. Hal ini berbeda dengan pengertian umum yakni “bagi-bagi tanah”.  Pemahaman tersebut melampaui kebiasaan umum di mana reforma agraria identik dengan tanah-tanah pertanian. Pengaturan ulang ini mencakup pengaturan struktur maupun hubungan objek maupun subjek terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah baik diperkotaan maupun perdesaan.   (more…)

October 4, 2011 at 1:53 pm 4 comments

I Made Sandy : tak lekang oleh waktu (2)

Waktu terus berjalan, dari jaman perjuangan kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan hingga sekarang. Sepertihalnya adanya manusia di muka bumi ini, pemimpin datang dan pergi. Pemimpin besar tidak ada di setiap generasi, pemimpin yang dikenang dan dipuja karena kebaikannya. Kiranya kita telah mengenal pemimpin-pemimpin besar di masa perjuangan kemerdekaan. Pada masa sulit dan penuh kesengsaraan inilah pemimpin besar lahir. Pasca kemerdekaan hingga sekarang dimana kita dikelilingi sumberdaya alam, pemimpin besarpun sulit ditemukan.

Gajah pergi meninggalkan gading dan harimau pergi meninggalkan belang. Demikianlah pepatah yang menggambarkan bagaimana kita akan dikenang dihari sepeninggal kita. Ingin dikenang baik, dikenang buruk atau tidak dikenang adalah pilihan kita. Untuk apa kita dilahirkan? Apakah hanya untuk mengisi rantai kehidupan manusia secara species, hidup hanya untuk berkembangbiak dan mati. (more…)

September 30, 2011 at 8:53 am 3 comments

I Made Sandy : tak lekang oleh waktu

Nama I Made Sandy sering terdengar di kantor, semenjak saya masuk menjadi pegawai negeri di Direktorat Penatagunaan Tanah BPN. Nama beliau sering terungkap dalam obrolan sehari-hari maupun dalam rapat-rapat internal. Kebaikan maupun cerita hidup belaiau sering dikenang. Beliau adalah direktur pertama Direktorat Penatagunaan Tanah (dahulu bernama Direktorat Tata Guna Tanah).  Pada awal-awal masuk, saya gak begitu ngeh dengan namanya, namun lama-lama pengen tau lebih dalam siapa sebenarnya I Made Sandy. Berikut ini akan saya ulas hasil obrolan dengan pegawai-pegawai senior di lingkungan kerja saya.

Pak I Made Sandy adalah sosok yang pendiam dan sederhana. Ada yang mengatakan bahwa beliau adalah Direktur termiskin di BPN. Beliau ke kantor pulang pergi membawa mobil sendiri. Menurut kawan yang pernah ke rumahnya, rumah beliau sederhana dengan kursi rotan yang busanya sudah robek-robek. Ada hal lain yang patut diteladani, beliau selalu mengembalikan sisa perjalanan dinas sesuai dengan jumlah hari yang digunakan. Selain itu, apabila di daerah dibelikan tiket hotel maupun pesawat oleh pegawai daerah maka uangnya akan dikembalikan ketika beliau sudah sampai di jakarta. Uang dikirimkan menggunakan jasa wesel. Hal yang langka ditemukan pada kondisi sekarang ini.

Menurut cerita, Pak I Made Sandy sangat memperhatikan anak buahnya. Pada siang hari, beliau berkeliling ke ruangan staf-stafnya untuk melihat kondisi anak buah. Banyak pegawai-pegawai golongan rendah yang dibantu oleh beliau hingga dapat memiliki rumah sendiri.

Sampai dengan sekarang saya masih berusaha mengetahui perihal Pak I Made Sandy. Banyak buku-buku yang telah beliau terbitkan khususnya mengenai tata guna tanah. Mudah-mudahan dapat kita ulas pada kesempatan yang lain.

August 24, 2011 at 6:03 am 10 comments

Makna Tanah di Indonesia

Sekarang ini, tanah lebih banyak digunakan dalam obrolan sehari-hari. Kata tanah diterjemahkan ke dalam berbagai makna. Ada sebagian masyarakat yang memahami tanah sebagai wahana bercocok tanam, ada pula yang memahaminya sebagai tempat tinggal. Di pemerintah sendiri ada yang menggunakan istilah tanah dengan maksud berbeda, kata lahan, ruang yang memiliki makna yang mirip. Nah pada kesempatan ini, mari kita berdiskusi makna tanah di Indonesia. Tulisan ini diilhami oleh buku Penyelamatan Tanah, Air dan Lingkungan (Arsyad dan Rustiadi, 2008) dan Penggunaan Tanah di Indonesia (I Made Sandy, 1977).

Yang pertama tanah dimaknai sebagai tempat tumbuh tanaman atau pedon. Terjemahan ini berasal dari bahasa asing yaitu soil. Makna tanah yang demikian telah menjadi fokus utama bidang kajian ilmu tanah (Soil Science). Di sini mempelajari tanah dilakukan melalui uji lapang maupun laboratorium baik sifak fisik, kimia maupun biokimia yang terjadi di tanah secara mikro maupun makro. Atas dasar sifat-sifatnya, tanah kemudian dapat dikategorikan menjadi tanah subur ataupun tanah gersang/tandus. (more…)

August 8, 2011 at 8:39 am 1 comment

Perjalananku Mendalami Tanah

Tanah merupakan kata dalam bahasa Indonesia yang memiliki banyak arti. Tanah dan manusia memiliki ikatan yang sangat kuat. Dalam agam Islam, manusia tercipta dari tanah dan kembali ke tanah. Jumlah manusia terus bertambah, sementara luasan tanah relatif tetap. Pemahaman yang lengkap mengenai tanah dan berbagai dimensinya menjadi penting seiring semakin membaurnya ilmu pengetahuan. Permasalahan seputar tanah mengharuskan pemecahan multidispliner. (more…)

August 5, 2011 at 4:25 am Leave a comment

Indoor Centrality

Sahabat GISer, berikut adalah abstrak thesis saya yang bertema Indoor Centrality. Thesis ini saya selesaikan untuk memperoleh gelas Master Applied Science in GIS di Geomatics Engineering at University of Melbourne pada tahun 2009.   Thesis ini tersimpan dalam database universitas dan saya setujui untuk diberikan open access, sehingga dapat anda download. Demikian semoga berguna.. (more…)

April 12, 2011 at 11:32 am 4 comments

Neraca Penatagunaan Tanah, Apa Sih?

Sebelumnya telah kita membahas mengenai penatagunaan tanah baik pengertian maupun perannya dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Di antara kegiatan-kegiatan penatagunaan tanah untuk mendukung pelaksanaan penataan ruang adalah penyusunan neraca penatagunaan tanah. Berdasarkan PP 16 Tahun 2004 Pasal 23 ayat (3) dan UU No.26 Tahun 2007 Pasal 33 ayat (2), secara umum neraca penatagunaan tanah diartikan sebagai gambaran perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan fungsi kawasan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Neraca penatagunaan tanah meliputi perubahan penggunaan  tanah dalam kurun waktu tertentu, kesesuaian penggunaan tanah saat ini terhadap RTRW, dan ketersediaan tanah yang didasarkan pada penggunaan, penguasaan dan RTRW. Dengan menggunakan teknologi GIS, data-data spatial tersebut diolah dan dianalisa dan ditampilkan dalam bentuk peta maupun table analisa. (more…)

May 10, 2010 at 5:04 am 2 comments

Peran Penatagunaan Tanah Dalam Mewujudkan Tata Ruang (roles of land use in implementing spatial planning)

Saat ini tanah merupakan resource yang memiliki posisi strategis dalam kontek pembangunan nasional. Segala bentuk pembangunan hampir seluruhnya memerlukan tanah untuk aktifitasnya. Dalam kaitan tersebut, diperlukan upaya untuk lebih meningkatkan peran penatagunaan tanah untuk dapat mewujudkan pembangunan yang sustainable.

Seperti yang telah dimaklumatkan dalam Pasal 1, PP No. 16/2004 Tentang Penatagunaan Tanah, yang dimaksudkan penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Penatagunaan tanah ini merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan seperti tercantum pada pasal 3 mengenai tujuan dari penatagunaan tanah. Dari sini dapat kita telaah bahwasannya, penatagunaan tanah merupakan ujung tombak dalam mengimplementasikan RTRW di lapangan. Hal ini didasarkan bahwa, dalam setiap jengkal tanah, pada hakekatnya telah melekat hak kepemilikan tanah. Sehingga untuk mewujudkan RTRW dalam setiap jengkal tanah mau tidak mau harus berinteraksi dengan pemegang hak atas tanah tersebut. selanjutnya Klik disini 🙂

December 2, 2009 at 3:13 am 1 comment

Older Posts


April 2024
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Join 8 other subscribers

Blog Stats

  • 124,590 hits