Tanah terlantar bagi petani

October 14, 2011 at 11:42 am Leave a comment

Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, jelaslah bahwa sebagai manusia Indonesia seharusnya memiliki akses yang sama terhadap sumberdaya khususnya tanah. Petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional berhak atas tanah pertanian yang layak. Pembangunan pertanian selama ini lebih berfokus pada usaha meningkatkan produktivitas lahan pertanian. Kita melupakan permasalahan mendasar yaitu masalah struktural, kecilnya penguasaan tanah pertanian oleh petani.

Membaca artikel detik disini, menjelaskan bagaimana kondisi petani saat ini. Dengan luas sawah garapan 0,3 ha sawah akan dihasilkan 1,5 ton gabah sekali panen. Dalam setahun akan diperoleh 3 ton atau setara Rp 9 juta per tahun atau kurang dari Rp 1 juta per bulan. Jumlah tersebut belum dikurangi dengan biaya produksi, sehingga hasil akhirnya menjadi sangat sedikit, tidak dapat mencukupi kehidupan petani. Hal ini belum mempertimbangkan petani yang hanya menjadi buruh tani tanpa memiliki tanah. Jumlah mereka semakin banyak.

Di sisi lain, tanah luas terlantar, ditelantarkan oleh para pemilik tanah skala besar. Kecenderungan pemilik tanah luas menelantarkan tanah terjadi di mana-mana. Secara ekonomi, hal tersebut menjadi tidak efisien. Berdasar banyak penelitian menemukan bahwa penguasaan tanah berlebihan akan memicu penggunaan tanah yang tidak optimal dan diikuti dengan munculnya konflik agraria. Tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan seharusnya ditertibkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Dari artikel tersebut juga dapat dilihat bahwa dalam dunia politik, isu agraria memang sangat seksi, terlebih mendekati pemilu. Petani yang merupakan kaum minoritas dengan jumlah mayoritas adalah sasaran tembak janji-janji kampanye penegakan reforma agraria. Para politisi sering mengangkat tinggi-tinggi program reforma agraria menjelang pemilu, namun berangsur merapuh setelahnya.

Terlepas dari semua itu, diperlukan usaha yang secara utuh dan bersama-sama meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produktivitas lahan maupun kebijakan luasan tanah pertanian minimal bagi petani seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Terkenang buku Prof. Dr. Sediono M.P Tjondronegoro berjudul negara agraris ingkari agraria, semoga negara kita tidaklah demikian.

Entry filed under: Reforma Agraria. Tags: , .

Reforma Agraria : semangat tak pernah padam ! Makna Tanah dan Lahan di Indonesia

Leave a comment

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


October 2011
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Join 8 other subscribers

Blog Stats

  • 124,598 hits