Archive for October 4, 2011
Reforma Agraria : semangat tak pernah padam !
Reforma agraria merupakan cita-cita mulia sejak masa kemerdekaan hingga saat ini. Banyak ahli mengatakan bahwa reforma agraria menjadi prasyarat bagi keberhasilan kemajuan suatu bangsa. Di dalam konsep pembangunan berkelanjutan, reforma agrarian merupakan penyokong utama pilar keberlanjutan sosial yakni kesetaraan dan keadilan. Selain itu, reforma agraria dapat meningkatkan pembangunan ekonomi karena pengaturan sumberdaya yang jelas.
Apabila dilihat dari pengertiannya, reforma agraria dapat dipahami dari berbagai sudut pandang. Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UU no 5/1960), agraria diartikan sebagai bumi, air, ruang angkasa dan yang terkandung didalamnya. Pengertian ini lebih luas dibandingkan reforma agraria yang dipersempit sebagai tanah. Hal ini dapat dimengerti karena tanah merupakan unsur utama dari sumberdaya yang lain. Walaupun demikian, dengan melihat carut marutnya pengaturan sumberdaya alam di Indonesia, semestinyalah reforma agraria mencakup sinkronisasi pengaturan seluruh sumberdaya yang ada.
Menurut pemerintah, reforma agraria merupakan land reform plus yang terdiri asset reform dan access reform untuk meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan. Hal ini berbeda dengan pengertian umum yakni “bagi-bagi tanah”. Pemahaman tersebut melampaui kebiasaan umum di mana reforma agraria identik dengan tanah-tanah pertanian. Pengaturan ulang ini mencakup pengaturan struktur maupun hubungan objek maupun subjek terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah baik diperkotaan maupun perdesaan. (more…)


Recent Comments